Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan pemberian jasa Profesi Penunjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang terkait. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengatur ketentuan lain mengenai pembatasan pemberian jasa Profesi Penunjang.
Koreksi Anda