Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar pada batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dan ayat (6) sehingga Profesi Penunjang tidak dapat menyampaikan laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Profesi Penunjang terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung kepada Profesi Penunjang;
b. melalui media elektronik; dan/atau
c. media lainnya.
(3) Profesi Penunjang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah teratasi.
(4) Dalam hal sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, Profesi Penunjang menyampaikan permohonan, laporan, dan/atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 42, secara luring atau melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
