Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki sistem informasi terkait Profesi Penunjang untuk pemutakhiran data dan informasi mengenai Profesi Penunjang yang tercatat pada daftar Profesi Penunjang pada Otoritas Jasa Keuangan, yang mengintegrasikan:
a. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (1);
b. laporan perubahan data dan informasi serta laporan kegiatan Profesi Penunjang; dan/atau
c. data dan/atau informasi lainnya, yang terdapat di kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Profesi
Penunjang tidak diwajibkan menyampaikan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (1), laporan kegiatan berkala Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dan laporan perubahan data dan informasi Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b angka 1 kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
