Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profesi Penunjang terdiri atas: a. Akuntan Publik; b. Konsultan Aktuaria; c. Penilai Publik; d. Notaris; e. Konsultan Hukum; dan f. profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda