Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Profesi Penunjang terdiri atas:
a. Akuntan Publik;
b. Konsultan Aktuaria;
c. Penilai Publik;
d. Notaris;
e. Konsultan Hukum; dan
f. profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
