Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai: a. penyusunan dan penetapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan c. pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau penunjukan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mulai berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda