Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan:
a. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. PSP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2); dan/atau
c. pihak terafiliasi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15, untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh kepada PVML.
Koreksi Anda
