Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi bertanggung jawab atas: a. penyusunan dan penyajian Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan; b. kesesuaian penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan; c. kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Keuangan; dan d. penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML. (2) Komitmen tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Direksi pada lembaran terpisah dalam Laporan Keuangan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian Laporan Keuangan bagi masing-masing PVML. (5) Dalam hal surat pernyataan belum dapat disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), surat pernyataan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui alamat surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda