Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib: a. membentuk unit kerja; atau b. menunjuk Pejabat Eksekutif, yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan dan manipulasi dalam pencatatan Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan PVML. (2) Pembentukan unit kerja atau penunjukan Pejabat Eksekutif mempertimbangkan skala dan kompleksitas kegiatan usaha PVML. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dirangkap oleh unit kerja yang menangani fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, atau fungsi anti fraud. (4) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dirangkap oleh Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, atau fungsi anti fraud.
Koreksi Anda