Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML untuk: a. memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional dalam proses pelaporan keuangan; c. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan; dan d. memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib paling sedikit memuat: a. larangan bagi seluruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML untuk melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya; b. prosedur pencatatan transaksi keuangan sehingga Laporan Keuangan dipersiapkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan; c. prosedur pemeliharaan catatan atas transaksi keuangan sehingga catatan merefleksikan transaksi keuangan yang wajar dan akurat; d. prosedur untuk memastikan transaksi keuangan telah dijalankan dan disetujui oleh pihak yang berwenang; dan e. prosedur untuk mencegah atau mendeteksi secara tepat waktu transaksi tidak sah yang berpotensi menimbulkan dampak material dalam Laporan Keuangan PVML. (3) Kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. (4) Kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan telah dievaluasi oleh Dewan Pengawas Syariah bagi PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (5) PVML wajib menerapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML. (6) Dalam menerapkan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PVML wajib menyediakan sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan. (7) Sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disesuaikan dengan kompleksitas usaha dan ukuran PVML. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Koreksi Anda