Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML dilarang melakukan manipulasi Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. (2) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang menyebabkan Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
Koreksi Anda