Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mempertimbangkan asas resiprokal dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perizinan KPPVL.
Koreksi Anda
