Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) KPPVL wajib mempertanggungjawabkan setiap dokumen yang disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan merupakan dokumen sesuai dengan dokumen aslinya. (3) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, penyampaian permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda