Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Penutupan KPPVL diinformasikan oleh kantor pusat KPPVL kepada otoritas berwenang di negara setempat setelah tanggal diterbitkannya keputusan penutupan KPPVL dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penutupan KPPVL sehubungan dengan izin usaha kantor pusat KPPVL dicabut atau dilikuidasi oleh otoritas negara setempat.
Koreksi Anda
