Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penutupan KPPVL. (2) Penutupan KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. permintaan kantor pusat dari KPPVL; b. izin usaha kantor pusat KPPVL dicabut atau dilikuidasi oleh otoritas negara setempat; atau c. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penutupan KPPVL oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penutupan KPPVL.
Koreksi Anda