Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap KPPVL. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (3) Dalam rangka melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data dan informasi kepada KPPVL. (4) KPPVL wajib menyampaikan data dan informasi atas permintaan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pengawasan terhadap KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan kepatuhan KPPVL terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Pengawasan terhadap KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Koreksi Anda