Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) KPPVL wajib melaporkan perubahan alamat KPPVL kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan alamat.
(2) Pelaporan perubahan alamat KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemimpin KPPVL dengan melampirkan dokumen:
a. data mengenai alamat KPPVL; dan
b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung.
Koreksi Anda
