Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPPVL yang memanfaatkan tenaga kerja asing harus mematuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda