Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pemimpin KPPVL yang diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, KPPVL wajib menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia.
(2) Informasi pemberhentian, pengunduran diri, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung mengenai pemberhentian, pengunduran diri, atau yang menyatakan meninggal dunia.
Koreksi Anda
