Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVL yang berkantor pusat di luar negeri yang akan membuka KPPVL di INDONESIA harus memenuhi ketentuan: a. memiliki kinerja dan reputasi yang baik; dan b. memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam perekonomian INDONESIA. (2) KPPVL berkantor pusat di ibu kota provinsi.
Koreksi Anda