Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) PVL yang berkantor pusat di luar negeri yang akan membuka KPPVL di INDONESIA harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki kinerja dan reputasi yang baik; dan
b. memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam perekonomian INDONESIA.
(2) KPPVL berkantor pusat di ibu kota provinsi.
Koreksi Anda
