Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PAJK yang menyampaikan laporan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dan Pasal 40 dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(2) PAJK yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
