Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK wajib:
a. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan Agregasi sesuai dengan perjanjian kerja sama
dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
b. mengungkapkan kepada Konsumen bahwa PAJK hanya melakukan Agregasi dan tidak bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
c. memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap Agregasi yang dilakukan oleh PAJK;
d. memastikan keandalan dan keamanan Sistem Elektronik yang digunakan PAJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan kerja sama dengan lebih dari 1 (satu) LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang sama.
Koreksi Anda
