Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK wajib: a. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan Agregasi sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan; b. mengungkapkan kepada Konsumen bahwa PAJK hanya melakukan Agregasi dan tidak bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan; c. memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap Agregasi yang dilakukan oleh PAJK; d. memastikan keandalan dan keamanan Sistem Elektronik yang digunakan PAJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan kerja sama dengan lebih dari 1 (satu) LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang sama.
Koreksi Anda