Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PAJK wajib memiliki kerja sama dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Agregasi.
(2) PAJK wajib memastikan bahwa LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengagregasikan kepada PAJK produk dan/atau layanan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. melengkapi surat pernyataan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
bahwa produk dan/atau layanan dapat dipasarkan secara digital; dan
c. tidak dalam pembatasan atau dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jangka waktu perjanjian;
b. tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan tugas;
c. rincian komisi;
d. mekanisme perubahan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan;
e. mekanisme pengaduan dari pihak internal maupun eksternal terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan;
f. mekanisme distribusi data dari dan/atau kepada LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, jika ada;
g. mekanisme pertukaran, penggunaan, dan pengamanan Data Pribadi, jika ada; dan
h. pernyataan bahwa LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan bertanggung jawab atas seluruh proses yang berkaitan dengan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang dimiliki oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(5) PAJK dapat bekerja sama dengan pihak selain LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan penyedia produk dan/atau layanan jasa keuangan dalam:
a. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan kegiatan Agregasi; dan/atau
b. pemberian jasa nilai tambah kepada Konsumen atau LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(6) Kerja sama antara:
a. PAJK dan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. PAJK dan pihak selain LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
