Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PAJK wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan di dalam Sistem Elektronik PAJK.
(2) PAJK wajib memastikan bahwa perangkat sistem teknologi informasi yang dipergunakan mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan keperluan lain.
Koreksi Anda
