Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Agregasi dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) berupa situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh Konsumen.
(2) Situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. informasi mengenai profil PAJK;
b. produk dan/atau layanan jasa keuangan yang diagregasikan dan/atau diperbandingkan oleh PAJK;
c. informasi terkait produk dan/atau layanan PAJK;
d. syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan PAJK;
e. kebijakan privasi;
f. informasi bahwa PAJK diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. keterangan bahwa produk dan/atau layanan jasa keuangan yang ditawarkan bukan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang diterbitkan oleh PAJK dan PAJK tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko terkait produk dan/atau layanan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan; dan
h. informasi layanan Konsumen.
(3) Perbandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk setiap produk dan/atau layanan jasa keuangan paling sedikit memuat:
a. informasi terkait:
1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama penerbit;
3. fitur utama;
4. manfaat;
5. risiko;
6. persyaratan dan tata cara;
7. biaya; dan
8. informasi tambahan; dan
b. simulasi/ilustrasi dan/atau data historis/realisasi kinerja bagi produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
(4) Perbandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan atas jenis produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sama dan dapat diperbandingkan secara akurat, jujur, jelas, objektif, dan transparan.
(5) PAJK wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
