Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK wajib memiliki, menguasai, dan mengendalikan Sistem Elektronik. (2) PAJK dapat menggunakan jasa pihak lain terkait Sistem Elektronik yang bersifat tidak kritikal. (3) PAJK wajib memastikan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi aspek tata kelola sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Koreksi Anda