Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan modal disetor PAJK wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Sumber dana dalam penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari: a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda