Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAJK dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan memenuhi kriteria: a. menduduki jabatan: 1. 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; dan/atau 2. tenaga ahli atau konsultan; b. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing dalam 1 (satu) kali masa jabatan; c. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK wajib: a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga kerja INDONESIA untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan; b. menyediakan 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping untuk masing- masing tenaga kerja asing; c. menyelenggarakan alih teknologi dan/atau alih keahlian dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja pendamping melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja; dan d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. (3) PAJK dilarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada bidang tugas: a. personalia; dan b. kepatuhan.
Koreksi Anda