Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PAJK dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. warga negara asing; dan/atau
d. badan hukum asing.
(2) Batasan kepemilikan saham PAJK oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
(3) Kepemilikan saham PAJK dilarang berasal dari:
a. penanam modal dalam negeri; dan
b. penanam modal asing, yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dengan membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(4) Batasan kepemilikan asing pada PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi PAJK yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Koreksi Anda
