Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum memperoleh tanda terdaftar, tetap melanjutkan proses pendaftaran. (2) Proses pendaftaran penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi jangka waktu pengajuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1). (3) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dikecualikan dari ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham PAJK oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan izin usaha. (4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan telah memiliki tanda terdaftar penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kegiatan usaha PAJK, dikecualikan dari ketentuan mengenai pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (5) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatan tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah terdaftar atau dalam proses pendaftaran dan masih menjalankan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf d, harus menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (7) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech terdaftar yang telah menyelenggarakan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menyampaikan data dan informasi mengenai kegiatan usaha dimaksud saat pengajuan izin usaha. (8) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha, surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku. (9) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tetap dapat melakukan kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda