Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PAJK yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Koreksi Anda