Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PAJK wajib menerapkan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam penyelenggaraan usaha.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
