Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PAJK diselenggarakan dengan prinsip: a. pemanfaatan dukungan inovasi teknologi; b. penerapan metode Agregasi yang transparan, wajar, akuntabel, dan tidak menyesatkan; c. pelindungan Data Pribadi; d. pelindungan Konsumen; e. peningkatan inklusi keuangan; dan f. keandalan sistem teknologi informasi.
Koreksi Anda