Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan mengategorikan kewajiban pembayaran SABD sebagai piutang macet jika: a. Pihak yang dikenakan SABD tidak melunasi kewajiban pembayaran SABD dan/atau Bunga dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat SABD atau surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan keberatan; dan b. telah dilakukan penagihan dengan upaya optimalisasi sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
Koreksi Anda