Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak yang dikenakan SABD mengajukan permohonan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Pihak tersebut harus terlebih dahulu melakukan pelunasan SABD pada sistem informasi penerimaan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima seluruhnya atau diterima sebagian, Otoritas Jasa Keuangan mengembalikan selisih lebih bayar SABD berdasarkan permohonan dari Pihak yang dikenakan SABD. (3) Pengembalian selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga jika Pihak yang dikenakan SABD membayar melebihi dari nilai yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda