Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses likuidasi atas PUJK dan/atau pihak lain tidak menghalangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan Gugatan kepada PUJK dan/atau pihak lain yang sedang dalam proses likuidasi. (2) Dalam hal PUJK: a. sedang dalam program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset bank peserta program restrukturisasi perbankan; b. merupakan bank dalam resolusi yang berada di bawah penanganan lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset bank dalam resolusi; c. dalam proses likuidasi yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset likuidasi; atau d. merupakan bank yang menerima pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek dari Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset bank yang tidak dijadikan agunan atas pinjaman atau pembiayaan tersebut.
Koreksi Anda