Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan surat kuasa khusus kepada:
a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan;
b. tenaga kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c. pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi kuasa dalam mengajukan Gugatan.
Koreksi Anda
