Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerima pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terlampaui.
(2) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerima permohonan pernyataan masuk nama Konsumen dalam daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda
