Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) PPDP dengan status pengawasan khusus ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan, apabila:
a. jangka waktu status pengawasan khusus berakhir dan PPDP masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
b. jangka waktu status pengawasan khusus belum berakhir namun Otoritas Jasa Keuangan menilai PPDP tidak mampu menyelesaikan permasalahan sesuai dengan rencana tindak.
(2) Dalam hal PPDP dengan status pengawasan khusus yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PPDP.
(3) Pencabutan izin usaha PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris; dan
d. PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, pendiri, dan/atau pemberi kerja.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
