Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) PPDP dapat mengajukan permohonan perubahan rencana tindak yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan terlebih dahulu disetujui oleh:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris;
c. dewan pengawas syariah; dan/atau
d. rapat umum pemegang saham, rapat umum anggota, atau rapat pendiri, dalam hal tindakan dalam rencana tersebut merupakan kewenangan rapat umum pemegang saham, rapat umum anggota, atau rapat pendiri.
(2) Permohonan perubahan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi paling sedikit:
a. alasan perubahan; dan
b. laporan pelaksanaan rencana tindak sampai dengan tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta bukti pendukung.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh pernyataan tidak keberatan.
Koreksi Anda
