Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPDP wajib melaksanakan rencana tindak yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (7). (2) PPDP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan rencana tindak secara bulanan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bulan berikutnya. (3) Apabila batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana tindak secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan pelaksanaan rencana tindak disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana tindak secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan. (5) Laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. permasalahan PPDP; b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh PPDP; dan c. waktu pelaksanaan perbaikan.
Koreksi Anda