Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rencana tindak diterima secara lengkap dan dinilai dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PPDP memenuhi kriteria status pengawasan intensif atau pengawasan khusus. (3) Dalam hal rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai masih memerlukan perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rencana tindak diterima secara lengkap dapat meminta PPDP untuk memperbaiki rencana tindak. (4) Permintaan perbaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada tindakan pengawasan yang didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh PPDP. (5) PPDP wajib menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana tindak dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal PPDP telah menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rencana tindak diterima secara lengkap. (7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PPDP memenuhi kriteria status pengawasan intensif atau pengawasan khusus. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan permintaan perbaikan, PPDP hanya dapat melaksanakan rencana tindak setelah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda