Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib:
a. mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk penghitungan dan penetapan Premi atau Kontribusi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
b. memastikan bahwa seluruh pelaksanaan penetapan Premi atau Kontribusi tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internalnya.
Koreksi Anda
