Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Peran Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka kerja sama penyediaan sistem informasi dan/atau layanan DPM.
(2) Kerja sama dengan Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang wajib paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. jangka waktu perjanjian kerja sama;
c. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
d. ruang lingkup kerja sama masing-masing pihak;
e. kewajiban para pihak dalam menjaga kerahasiaan data;
f. penyelesaian perselisihan antar kedua belah pihak;
g. syarat dan tata cara perubahan perjanjian;
h. keadaan kahar;
i. kondisi yang menyebabkan perjanjian berakhir;
j. penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak saat perjanjian berakhir;
k. komitmen untuk saling menjaga kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disediakan oleh Perusahaan lain; dan
l. komitmen Perusahaan lain menyediakan layanan fungsi DPM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dalam hal DPM Perusahaan disediakan oleh Perusahaan lain.
Koreksi Anda
