Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendukung Perusahaan dalam rangka: a. menjaga kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disediakan oleh TPA; dan/atau b. menyediakan layanan fungsi DPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dalam hal DPM Perusahaan disediakan oleh TPA. (2) Kerja sama dengan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang wajib paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. jangka waktu perjanjian kerja sama; c. hak dan kewajiban masing-masing pihak; d. ruang lingkup kerja sama masing-masing pihak; e. kewajiban para pihak dalam menjaga kerahasiaan data; f. penyelesaian perselisihan antar kedua belah pihak; g. syarat dan tata cara perubahan perjanjian; h. keadaan kahar; i. kondisi yang menyebabkan perjanjian berakhir; j. penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak saat perjanjian berakhir; k. komitmen untuk saling menjaga kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disediakan oleh TPA; dan l. komitmen TPA menyediakan layanan fungsi DPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dalam hal DPM Perusahaan disediakan oleh TPA.
Koreksi Anda