Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan kumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memperoleh laporan performa klaim Pemegang Polis saat penutupan Polis Asuransi. (2) Laporan performa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data: a. periode laporan; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP) setiap Pemegang Polis; c. jumlah Tertanggung atau Peserta; d. jumlah Premi atau Kontribusi; e. jumlah klaim yang dibayarkan; dan f. informasi loss ratio.
Koreksi Anda