Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a wajib memastikan calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta memahami seluruh informasi dalam surat permintaan asuransi kesehatan dan diisi sendiri oleh calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (2) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta disesuaikan dengan kebijakan underwriting Perusahaan saat penutupan Polis Asuransi.
Koreksi Anda