Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib memastikan DPM melaksanakan tugas untuk memberikan:
a. nasihat kepada Perusahaan untuk mendukung pelaksanaan Telaah Utilisasi; dan
b. usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada Perusahaan.
Koreksi Anda
