Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapabilitas medis yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi; dan b. sumber daya manusia yang memiliki sertifikat keahlian asuransi kesehatan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang perasuransian yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia, sertifikasi kompetensi di bidang keahlian asuransi kesehatan diperoleh dari lembaga sertifikasi profesi yang telah menjalankan kegiatan sertifikasi di bidang asuransi kesehatan. (3) Sertifikat keahlian asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan sertifikasi kompetensi setara yang diselenggarakan oleh lembaga di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Koreksi Anda