Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan wajib memiliki: a. kapabilitas medis yang memadai; b. kapabilitas digital yang ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai; dan c. kapabilitas DPM yang memadai. (2) Perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Koreksi Anda