Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan/atau Pasal 46 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah. (2) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan/atau Pasal 46 ayat (1) huruf b, BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah. (3) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan notifikasi awal insiden TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (3), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPR Syariah; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau c. penurunan tingkat kesehatan.
Koreksi Anda